WALHI Aceh: Bekukan Izin PLTMG Arun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Apabila tidak mampu menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah lingkung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Plt Gubernur Aceh agar membekukan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.
Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, hingga sampai saat sekarang ini, warga yang tinggal di Desa Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, masih mengeluhkan suara bising yang diakibatkan oleh pabri itu.
“Dampak negatif ini membuat warga tidak nyaman dan telah mengganggu kesehatan, tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan komitmen dalam AMDAL, sebelum konflik meluas Pemerintah Aceh harus mengambil sikap tegas dengan membekukan izin,” ujar Muhammad Nur, melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Senin (13/10/2020).
Muhammad Nur menambahkan, WALHI Aceh tidak anti investasi, tapi pola investasi yang tidak sesuai kaidah lingkungan harus dikritisi, terlebih sudah menjadi persoalan bagi masyarakat sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, juga harus melakukan evaluasi dan audit lingkungan atas keluhan masyarakat. Apabila ditemukan kerugian lingkungan maka perusahaan wajib ganti rugi, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat terdampak.
“Dalam sidang Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Aceh, pada tanggal 13 Desember 2016, WALHI Aceh sudah pernah mengkritisi dan meminta untuk memperhatikan dengan serius terkait dampak terhadap masyarakat,” tutur Muhammad Nur.
Tambahnya, apa diprediksi WALHI Aceh telah terjadi dan dalam dokumen AMDAL disebutkan, terkait dampak peningkatan kebisingan dari operasional mesin, akan dilakukan pendekatan teknologi, seperti melakukan operasional mesin menggunakan system silent dan tertutup.
“WALHI Aceh tidak menemukan secara khusus bagaimana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam AMDAL mereka. Tentunya apa yang diuraikan dalam AMDAL menjadi basis data untuk dilakukan evaluasi,” kata Muhammad Nur [Agam K].