Beranda / Berita / Viral Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Madat, Begini Kata Polres Aceh Timur

Viral Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Madat, Begini Kata Polres Aceh Timur

Jum`at, 25 Februari 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. 


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Rekaman video yang memperlihatkan salah seorang anggota DPRK Aceh Timur tengah melakukan aksi investigasi ke lokasi yang diduga tempat penimbunan minyak goreng curah di SPBU Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, viral di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut terlihat salah seorang yang mengaku dirinya Wakil Rakyat (Anggota DPR) yang diketahui bernama M Yahya terlibat adu mulut dengan pekerja dan distributor.

“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya, Kamis (24/02/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.

“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasatreskrim.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti yang sudah viral di media sosial.

“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut." Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda