kip lhok
Beranda / Berita / Tiket Pesawat Mahal, Legislator Minta Maskapai Tambah Frekuensi Penerbangan

Tiket Pesawat Mahal, Legislator Minta Maskapai Tambah Frekuensi Penerbangan

Selasa, 28 Juni 2022 20:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akhir-akhir ini tiket pesawat lebih mahal dari sebelumnya. Banyak penumpang mengeluhkan kondisi tersebut, terlebih saat ini masyarakat mulai bepergian ke berbagai tempat seiring pemerintah melonggarkan syarat perjalanan.

Di sisi lain, terjadi peningkatan kebutuhan jasa penerbangan yang kemudian menjadi tidak seimbang dengan penawaran. Hal ini karena situasi di mana jumlah permintaan lebih besar dari pada penawaran, akibatnya terjadi kenaikan harga tiket pesawat tersebut.

“Banyak laporan kenapa saat ini tiket pesawat mahal sekali? Kita paham hal ini disebabkan karena jumlah pesawat yang sedikit tetapi permintaan banyak. Seharusnya pihak maskapai terbuka sampaikan kepada pemerintah butuhnya apa sehingga harga tiket itu bisa kembali normal”, kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam RDP dengan Kementerian Perhubungan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 28/6/2022.

Tantangan di dunia penerbangan saat ini juga menurutnya bukan lagi datang dari pandemi Covid-19, namun lebih kepada harga tiket pesawat yang melonjak signifikan. Tercatat setidaknya kenaikan tiket pesawat saat ini ada yang mencapai 70 persen.

“Garuda juga salah satu penyebab kenapa harga tiket bisa mahal karena maskapai tersebut kekurangan pesawat akibat Covid. Semoga saja Garuda tidak jadi pailit kemudian segera tambah armadanya jangan sampai kemahalan tiket ini menjadi berlarut-larut”, tandas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, selain perkara kapasitas maskapai, pemerintah diketahui menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat sejak terjadi kenaikan harga avtur di dunia belakangan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan itu telah berlaku sejak April 2022 dan saat ini masih terus dikaji masa berlakunya.

“Kebijakan tersebut berlaku 3 bulan, yang akan berakhir pada Juli 2022. Tetapi, masih dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan,” kata Budi. Oleh karena kebijakan itu, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket. Adapun kebijakan itu akan terus dikaji dan dievaluasi. (ASY)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda