Terlibat Kasus Narkoba, Ketua KNPI Sijunjung dan Istrinya Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Sumbar - Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Amrullah Saputra, bersama istrinya, Jumiati. Kedianya ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasie Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/8/2023) lalu."Yang bersangkutan ditangkap bersama istrinya saat memakai (sabu)," ujar Taufik, Sabtu (5/8/2023).
Taufik menyebut, penggerebekan dilakukan di salah satu ruko yang diketahui milik orang tua Amrullah Saputra. Penangkapan berdasarkan informasi awal dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kasus ini, lanjut Taufik, sudah berproses dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Sijunjung.
"Barang bukti yang disita sabu yang dipakai. Ada satu plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu. Ada juga alat hisap bong," ucap Taufik.
Sementara itu di Kabupaten Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus empat orang yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis Shabu, pada Rabu (2/8/2023) di Jorong Simpang tigo, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Keempat pelaku tersebut berinisial AD (38 tahun) Wiraswasta warga Jorong Batang Tabek Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya; AR (54) petani warga Jorong Sungai Besar,Kenagarian Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; FS (43) warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dan C (42) warga Jorong Simpang Empat Belas, Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dari keempat pelaku Satresnarkoba menyita baranga bukti diantaranya, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu.
Kasatresnarkoba Polres Dharmasraraya, Iptu Rusmardi, mengatakan ke empat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba.
“Keberhasilan penangkapan ke empat pelaku tersebut karena izin dari Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dharmasraya,” ujar Rusmardi.
- Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda IM Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
- Selamatkan Generasi Muda, IPSM Aceh Minta Kepolisian Tertibkan Situs Penipuan dan Judi Online
- Lem Faisal Sarankan Polisi Wilayatul Hisbah Perketat Patroli Penegakan Syariat Islam
- Ridha Fachri dan Syarief Hidayatullah Lanjutkan Kepemimpinan KNPI Banda Aceh