Terkait Dugaan Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kevin Egananta ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Oktober 2023. Ajudan Firli itu bakal dimintai keterangannya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
"(Hari ini agenda) pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adr Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Ade mengatakan agenda ini merupakan penjadwalan ulang. Ajudan Firli sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," ujar Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.