Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Ini Respons Multi-Pihak
Font: Ukuran: - +
Market Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh. Foto: Dok. Kementerian PUPR
DIALEKSIS.COM | Aceh - Rumoh Geudong, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat di Aceh selama DOM, dirobohkan pada Juni 2023. Presiden Joko Widodo mengakui peristiwa Rumoh Geudong sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia. Kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rumoh Geudong mencakup penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan, yang mengakibatkan puluhan korban.
Pada akhir tahun 2023, pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, menemukan tulang-belulang manusia yang diduga merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Lokasi tersebut merupakan salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).
Penemuan tulang-belulang para korban ini memicu permintaan dari Kelompok Masyarakat Sipil untuk menghentikan sementara proyek pembangunan. Mereka khawatir bahwa pembangunan tersebut dapat merusak bukti-bukti pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2023, pembangunan Memorial Living Park dimulai. Namun, penemuan tak disengaja ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan bukti-bukti tersebut.
Dalam pernyataan mereka pada Rabu, 27 Maret 2024, Kelompok Masyarakat Sipil menekankan pentingnya penghentian sementara pembangunan untuk menghindari hambatan dalam penegakan hukum.
Isi pernyataan menyerukan agar pembangunan dilakukan dengan memulai proses pengungkapan kebenaran, pelaksanaan pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang-belulang dengan sensitif dan bermartabat, melibatkan keluarga korban secara aktif.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), serta Amnesty International Indonesia, turut menyatakan dukungan terhadap permintaan tersebut.
Merespon temuan tulang-belulang manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk menjaga tulang-belulang yang ditemukan di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park, sementara Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM menekankan perlunya uji forensik dan identifikasi korban secara akurat.
Pembangunan Memorial Living Park diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengabadikan memori peristiwa pelanggaran HAM berat, namun harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghormati korban dan hak asasi manusia.
- Sikap Komnas HAM atas Penemuan Tulang Belulang di Lokasi Proyek Memorial Living Park Rumoh Geudong
- Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proyek Living Park Rumoh Geudong
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisioner KKR Aceh Mengundurkan Diri
- Diduga Korupsi DPRA Diminta Evaluasi Komisioner KKR Aceh