Tak Dilengkapi Dua Surat, Ratusan Mobil Pribadi Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : M.Hendra Vramenia
Mobil pribadi yang tidak melengkapi dua surat, harus putar balik di perbatasan Aceh Tamiang. [Foto : M. Hendra Vramenia/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ratusan mobil pribadi harus putar balik di perbatasan Aceh Tamiang atau gagal masuk ke wilayah Provinsi Aceh, akibat tidak dilengkapi dua surat yakni surat jalan dari Kepala Desa dan surat sehat dari Rumah Sakit Umum (RSU) type B yang ditunjuk pemerintah mengeluarkan Surat Sehat tersebut.
Pantauan Dialeksis,com, pada Senin, pukul 23.00.WIB malam, mobil pribadi yang harus putar balik, rata-rata ingin bertamu atau mengunjungi keluarga mereka yang ada di Aceh.
Seperti yang dialami, Adi (50) warga kota Binjai, kabupaten Langkat, dirinya tidak mengetahui adanya instruksi Plt Gubernur Aceh, tentang, melengkapi Surat Jalan dari kepala desa dan Surat Sehat dari RSU Type B.
“Saya tidak tahu kalau ada aturan yang diberlakukan di provinsi Aceh, terkait dua Surat tersebut, yang saya tahu, Aceh kan masih Zona Hijau, penyebaran pandemi Covid 19, saya pikir ya aman aman saja, tapi saya sangat setuju jalur masuk Aceh diperketat, untuk menjaga penyebaran pandemi ini,” kata Adi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan gugus tugas di Pos Perbatasan Aceh Tamiang, Drs Syuibun Anwar mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian surat edaran Guburnur Aceh no 440/8966 tentang pengaturan orang di perbatasan Aceh dalam masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif mengingat meningkatnya penularan Covid-19 di Aceh. “Tidak hanya bagi penumpang, para supir, kondektur angkutan bus serta angkutan umum lainnya juga turut dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat sebagai syarat masuk ke Aceh, sebutnya.
Selain itu, bagi setiap warga yang masuk ke Aceh dan tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dimaksud, maka petugas di pos perbatasan mengarahkan kembali kenderaan tersebut agar segera berbalik arah.
Begitu pula, bagi penumpang yang lalai menggunakan masker juga di berikan sanksi berupa push up dan membacakan butir-butir Pancasila.
Penerapan dan pemeriksaan tersebut berlaku untuk semua warga yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang, kata Syuibun, memperketat perbatasan melalui pemeriksaan kelengkapan surat keterangan kesehatan dan surat perjalanan dari Kepala Desa atau instansi terkait, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara ketat dengan melibatkan sejumlah personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan instansi terkait di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pemeriksaan dimulai dari menanyakan kelengkapan surat-surat yakni, surat kesehatan, surat perjalanan baik dari desa atau pun dari instansi terkait, kemudian dilakukan juga pemeriksa suhu tubuh melalui Thermal Scanner Camera serta menggunakan masker," ujar Syuibun, yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Aceh Tamiang. (MHV)