Beranda / Berita / Sudah Siap, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

Sudah Siap, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

Sabtu, 25 November 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPK Firli Bahuri


DALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menyebut Kemensetneg sudah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun, belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua. 

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama," terang Ari melalui keterangan tertulis.

Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemberhentian sementara Ketua KPK apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bunyi pasal tersebut yakni, 'Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.'

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan diambil usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik. 

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan. 

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda