kip lhok
Beranda / Berita / Stok Batu Bara PLN Kritis

Stok Batu Bara PLN Kritis

Jum`at, 13 Agustus 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT PLN (Persero) disebut dalam kondisi kritis pasokan batu bara belakangan ini, sehingga ini memicu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) melarang ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara pada pekan lalu, 7 Agustus 2021.

Bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN ini kritis, maka yang dikhawatirkan yaitu terjadinya pemadaman listrik. Ini tentunya tidak diharapkan semua pihak, apalagi terkait kepentingan masyarakat.

Lantas, bagaimana kondisi cadangan kelistrikan PLN kini, terutama di Jawa? Apakah rentan terjadi pemadaman listrik akibat kondisi minimnya stok batu bara pembangkit?

Direktur Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN Haryanto WS mengatakan, kondisi cadangan kelistrikan di regional Jawa, Madura, dan Bali kini minimal sebesar satu unit kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terbesar di atas 1.000 Mega Watt (MW).

"Alhamdulillah cadangan putar/sistem bisa kita pertahankan minimal satu unit pembangkit terbesar di atas 1.000 MW," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/08/2021).

Dia pun mengatakan kini stok batu bara untuk pembangkit listrik PLN membaik setelah beberapa waktu lalu berada dalam kondisi kritis.

"Secara umum kondisi stok membaik. Insya Allah PLN akan berusaha semaksimal mungkin," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo. Rudy mengatakan, kini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN meningkat.

"Sudah ada peningkatan. Komitmen dari pemasok juga meningkat," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/08/2021).

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena telah menjembatani hubungan dengan pemasok, sehingga membantu kelancaran pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN.

"Kami sangat berterima kasih, terutama juga kepada Minerba dan pemerintah yang sangat membantu dalam peningkatan kelancaran dari mitra-mitra pemasok," tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dalam kondisi kritis. Ini lah yang memicu pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan batu bara ke luar negeri bagi 34 perusahaan batu bara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, puluhan pemasok batu bara, tepatnya sebanyak 34 perusahaan batu bara, tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari-31 Juli 2021.

"Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan PLN, stok batu bara di beberapa PLTU bahkan kurang dari 10 hari.

"Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan < (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda