kip lhok
Beranda / Berita / Setiap Bahas Undang-Undang, DPR Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat

Setiap Bahas Undang-Undang, DPR Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 19 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, DPR RI dalam setiap pembahasan undang-undang selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Seminar Nasional dengan tema 'Peran Pembentukan Undang-Undang dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.' Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-unang Badan Keahlian Setjen DPR RI.

"DPR akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Rakyat menjadi epicentrum setiap pembahasan di Badan Legislasi. Tidak ada satupun pembahasan yang cacat prosedur, semua tahapan, semua prosedur yang diperkenankan dan disyaratkan oleh ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, pastinya dipenuhi oleh DPR," papar Arteria melalui keterangan pers, Minggu (19/9/2021).
 
Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara akan selalu menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang. Namun pengujian terhadap undang-undang sah dilakukan, menurut Arteria hal demikian merupakan bentuk check and balance dalam menciptakan good governance system. Dia pun menghormati setiap upaya warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang melalui kanal Mahkamah Konstitusi.
 
"Tapi kami dari DPR RI termasuk juga pemerintah memohon kepada rakyat Indonesia untuk meyakini betul bahwa produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR, pastinya dibuat secara khidmat, secara cermat, dan penuh kehati-hatian. Tidak ada satu pun pemikiran kami untuk menegasikan kepentingan rakyat," ungkap Arteria.
 
Dia pun menjelaskan DPR merupakan instansi, institusi resmi kenegaraan yang mempunyai constitutional importance yang begitu tinggi. "Tentunya menjadi kewajiban moral bagi kami untuk bisa taat hukum, semua produk yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan, yang disayaratkan oleh ketentuan hukum," ujar Arteria.
 
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menjelaskan, kedudukan pembentuk UU, dalam hal ini lembaga legislatif dan pemerintah saat pengujian undang-undang bukan sebagai pihak yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai narasumber, pemberi keterangan, atau semacam saksi. Karena kedudukan DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, maka berhak untuk mempertahankan undang-undang yang diuji.
 
Dalam pengujian undang-undang secara formil MK tidak hanya menggunakan UUD Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum, tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai prosedur rincian pembentukan undang-undang.
 
Saat pengujian undang-undang DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang sedang dimohonkan pengujian telah memenuhi ketentuan dalam tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
 
Adapun secara materil pemeriksaan permohonan didasarkan pada pasal dalam UUD Tahun 1945. DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan risalah rapat yang menunjukkan original intent, maksud, suasana kebatinan, dan politik hukum pada saat pembentuk undang-undang membahas materi muatan undang-undangan yang sedang dimohonkan pengujian. [rls]
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda