kip lhok
Beranda / Berita / Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima 1.500 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima 1.500 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Senin, 06 Desember 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gedung Kemenkumham. [Foto: setkab.go.id]   


DIALEKSIS.COM |  Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2021.

"Satu tahun ini ada sekitar 1.500 pengaduan," kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di sela Media Gathering Dirjen HAM Kemenkumham menyambut Hari HAM sedunia ke-73 di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Mualimin merinci data tersebut sepanjang Januari hingga September 2021. Aduan terbanyak, katanya, terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di bidang pertanahan.

Dari ribuan aduan itu, kata Mualimin, sepanjang semester satu (Januari-Juni) 2021 tercatat ada hampir 790 aduan.

"695 kasus aduan melalui surat, sisanya melalui aplikasi dan juga berdasarkan laporan dari aplikasi Simasham atau pemberitaan," kata Mualimin.

Menurut Mualimin mengatakan Ditjen HAM telah menindaklanjutinya dengan menelaah dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak pengadu dan teradu.

"kami memberikan menelaah dengan memverifikasi aduan tersebut, dan kemudian memberikan rekomendasi penyelesaian," katanya.

Dia mencontohkan, misalkan aduan tentang permasalahan pertanahan. "Kami memanggil pihak-pihak yang mengadu dan teradu. Istilahnya melakukan mediasi, memfasilitasi, memberikan solusi yang terbaik atas aduan," kata Mualimin.

Mualimin menambahkan sepanjang semester 1 tahun 2021. Dari 790 aduan, Kemenkumham menindaklanjuti sekitar 331 aduan dengan menelaah. "229 aduan telah diberi rekomendasi," katanya.

Dari 790 aduan, Mualimin mengatakan Aduan terbanyak berasal dari wilayah 1 Kemenkumham yakni sebanyak 348 aduan. Wilayah 1 terdiri dari Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, Banten, Bali, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Papua Barat," katanya.

KemenkumHAM sejauh berupaya mengembangkan layanan pengaduan berbasis aplikasi melalui SIMAS HAM berbasis aplikasi. Layanan tersebut dapat dengan mudah diakses melalui gawai android.

"Kami sadari tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati akses kepada layanan digital sehingga kami juga turut membangun 735 Pos Yankomas yang tersebar di seluruh UPT KemenkumHAM di tanah air," ujar Mualimin. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda