Minggu, 02 November 2025
Beranda / Berita / Sengketa HIPMI Aceh, Penggugat Nyatakan Banding atas Putusan PN Banda Aceh

Sengketa HIPMI Aceh, Penggugat Nyatakan Banding atas Putusan PN Banda Aceh

Sabtu, 01 November 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kuasa Hukum Penggugat  Aldi Kurniadi Mada, S.H. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam semangat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga marwah organisasi, Penggugat secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait sengketa kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh.

Langkah hukum ini diambil karena Penggugat menilai majelis hakim telah keliru dalam menilai fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Putusan tersebut dinilai tidak objektif dan belum mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa organisasi.

Penggugat menegaskan bahwa putusan PN Banda Aceh belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, segala bentuk tindakan, kebijakan, atau keputusan yang dilakukan oleh Tim Caretaker HIPMI Aceh dianggap tidak sah secara hukum dan tidak memiliki legitimasi organisasi.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhardi, S.Sy., M.H., bersama rekan-rekannya, Aldi Kurniadi Mada, S.H., dan Wahyu Pratama, S.H., dari AM Lawfirm, menyebut bahwa majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan pokok perkara dan mengabaikan fakta hukum penting yang terungkap di persidangan.

“Kami menilai Majelis Hakim telah keliru dalam menafsirkan pokok perkara serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perjuangan demi tegaknya keadilan,” tegas Muhardi.

Lebih lanjut, Penggugat mengingatkan para tergugat, khususnya DPP HIPMI, agar tidak mengambil langkah atau kebijakan yang mendahului proses hukum yang masih berjalan. Sikap dan tindakan di luar koridor hukum, menurutnya, hanya akan menimbulkan persoalan baru dan mencederai marwah organisasi HIPMI sebagai wadah pengusaha muda yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika organisasi.

Melalui upaya banding ini, Penggugat berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan penilaian hukum yang lebih objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Harapannya, langkah ini dapat menjadi momentum untuk menjaga integritas, soliditas, serta legalitas kepengurusan HIPMI Aceh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI