kip lhok
Beranda / Berita / Selama Masa PPKM, 11.349 WNA Masuk Indonesia

Selama Masa PPKM, 11.349 WNA Masuk Indonesia

Jum`at, 13 Agustus 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4 pada 3 Juli 2021 lalu, sebanyak 11.349 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Romi Yudianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

"Selama pemberlakuan PPKM mulai 3 Juli hingga 12 Agustus 2021 ini, WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten sebanyak 11.349 warga orang asing memasuki wilayah Indonesia," ungkap Romi.

Namun, Romi tak menjelaskan secara rinci asal negara 11.349 WNA yang masuk ke Indonesia tersebut. Yang pasti, Romi menyatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat setiap WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Tak hanya mencatat WNA yang masuk, Kantor Imigrasi Bandara Soetta juga mengawasi WNA yang meninggalkan Indonesia selama PPKM diberlakukan di Pulau Jawa - Bali.

"Dari data statistik kita juga mencatat 25.932 orang asing telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Orang asing yang keluar dari wilayah Republik Indonesia yang berdasarkan negaranya, didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, WN Tiongkok sebanyak 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang dan beberapa negara lainnya," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Romi menyatakan, pihaknya juga telah menolak kedatangan WNA masuk ke Indonesia karena alasan Keimigrasiaan yang sesuai Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, serta penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Dipaparkan, selama PPKM Kantor Imigrasi Bandara Soetta telah menolak sebanyak 87 WNA masuk ke Indonesia terkait Permenkumham No. 27 Tahun 2021.

"Mereka yang ditolak karena tidak termasuk dalam lima kategori WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia seperti WNA Pemegang Visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, WNA pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan Izin tinggal tetap (KITAP), serta Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan WNA yang menjadi Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," katanya.[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda