kip lhok
Beranda / Berita / Sejumlah PJ Kepala Daerah Dukung Pencopotan Direksi Bank Aceh

Sejumlah PJ Kepala Daerah Dukung Pencopotan Direksi Bank Aceh

Senin, 08 April 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : PONZAY

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi mencopot dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini, mendapat respon positif dari sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah di sejumlah kabupaten dan Kota di Aceh.  

Respon tersebut antara lain dari Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, PJ Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, dan PJ Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar Msi.

Pencopotan direktur utama dan direktur operasional BAS tersebut terhitung efektif tanggal 5 April 2024. PJ Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.

Respon dukungan ditunjukan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Kepada media Iswanto menyebut pencopotan tersebut merupakan kewenangan Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali (PSP) BAS.

“ Tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu. Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto Sabtu (6/4/2024).

Dari tanoh pasee, dukungan ditunjukan oleh PJ Walikota Lhokseumawe, A. Hanan. Dirinya menyebut langkah Pj Gubernur Aceh tersebut tepat dan perlu diapresiasi. Ia berharap dengan penonaktifan dua direksi ini, Bank Aceh Syariah dapat kembali ke jalur yang benar dan meningkatkan kinerjanya.

"Saya mendukung langkah Pj Gubernur Aceh dalam menonaktifkan dua direksi Bank Aceh Syariah. Bank Aceh dimiliki oleh Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemegang sahamnya. Hal ini tentu dilakukan demi kebaikan dan kemajuan bank milik rakyat Aceh ini," kata A. Hanan kepada media, Minggu (7/4/2024).


Dukungan lainnya juga disampaikan oleh PJ Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar Msi. Dirinya turut mendukung penuh langkah PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah tersebut. Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya.

"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut. Kemudian Kita meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung," ucap Mahyuzar.

Terkait kebijakan pencopotan direksi BAS tersebut, direspon pula oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri.  Kepada  Dialeksis.com , Yusri menyebut OJK menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) terkait Bank Aceh Syariah.

Yusri menjelaskan bahwa PSP telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan OJK Perwakilan Aceh mengenai kebijakan pencopotan direksi Bank Aceh.

“Terkait hal tersebut, kami juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” ujar Yusri kepada Dialeksis, sabtu  (06/04/2024).

Dengan dinonaktifkan Direktur Utama dan di tunjuknya Plh Direktur Utama, dilaporkan kondisi operasional bank tetap berjalan lancar.

Selama libur panjang Idul Fitri ini Bank Aceh juga telah memaksimalkan layanan bank aceh melalui jaringan mobile banking, atm, crm (atm tarik setor) dan channel2 Action Link dan juga pada tanggal 8 April dan 15 April 2024 Bank Aceh tetap membuka layanan operasional terbatas dari pukul 9 s.d 12.00 WIB. Tanggal 9 April s.d. 14 April 2024 Operasional Bank Tutup dan kembali beropersi normal tanggal 16 April 2024. [ Zay]


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda