kip lhok
Beranda / Berita / Sejumlah Larangan Kampanye Jelang Pemilu Serentak 2024

Sejumlah Larangan Kampanye Jelang Pemilu Serentak 2024

Minggu, 04 Juni 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Ilustrasi kampanye. (Foto: Merdeka)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja saat siaran langsung Dialog TVRI Peta Politik Nasional Antisipasi Politisasi SARA dan Hoaks Jelang Pemilu, Senin (2/1/2023) lalu.

Namun ada sejumlah larangan yang tidak diperbolehkan selama masa kampanye tersebut. Dirangkum dialeksis.com dari publikasi KPU, setidaknya ada 11 larangan dalam kampanye Pemilu Serentak 2024.

Larangan tersebut yaitu kampanye di luar jadwal, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan maksud memengaruhi, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, dan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan (pasangan) calon.

Kemudian merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menganjurkan penggunaan kekerasan, mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol, dan mencetak dan memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan.

Selanjutnya menghina, menghasut, dan mengadu domba, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, mencetak dan menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan, dan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan (pasangan) calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari menteri.

Salah satu pelanggaran kampanye yang paling sering ditemukan adalah kampanye di luar jadwal. Berdasarkan data Bawaslu dalam Pemilu 2019, setidaknya tercatat 2 putusan pidana atas kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan internet di luar jadwal dan 3 putusan dari kampanye yang dilakukan di luar jadwal. [sam]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda