Sebelum Matikan 191 Ribu Ponsel, Polri Kaji Aplikasi Cek IMEI Ilegal
Font: Ukuran: - +
Konferensi pers kasus pelanggaran aturan IMEI Gawai.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mematikan (shutdown) 191.965 handphone (HP) dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Pihak Polri tengah mengkaji aplikasi untuk mematikan ratusan ribu ponsel tersebut.
"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan dikutip Jumat (11/8/2023).
Adi Vivid mengatakan perumusan dilakukan bersama kementerian/lembaga. Menurut Adi Vivid, nantinya masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi untuk memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal. Melalui aplikasi itu, pemilik ponsel bisa melakukan langkah tindak lanjut yang tidak akan merugikan masyarakat.
"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu, termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Polri berencana menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022. 191.965 ponsel itu dimatikan karena ilegal atau mendaftarkan IMEI tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian berinisial F dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial A.
- Polemik Hasil Rekrutmen Pengawas Pemilu Zona 4, Pengamat: Bawaslu RI Harus Selesaikan
- Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 18 Tahun Hari Damai Aceh
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Pungli Modus 17 Agustus di Lhokseumawe
- Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh