Rizieq Shihab Divonis 24 Juni
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor pada Kamis (24/6) pekan depan.
"Insya Allah akan dibacakan putusan pada Kamis 24 Juni 2021 ya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6) malam.
Hakim Khadwanto juga mengatakan pembacaan replik dan duplik, dari jaksa maupun terdakwa menandakan pemeriksaan berkas perkara tes swab RS Ummi berakhir. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa berkas yang telah disampaikan di ruang persidangan.
Tak hanya Rizieq, kedua terdakwa lainnya yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi juga akan menghadapi vonis di hari yang sama.
"Sekian dan sidang selesai," kata hakim Khadwanto sambil mengetuk palu sidang tanda berakhirnya persidangan.
Dalam perkara ini Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menuntut Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat membacakan nota pembelaan di sidang sebelumnya, Rizieq menganggap tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan jaksa tergolong sadis. Ia menilai jaksa hanya ingin dirinya dipenjara. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak bermoral.
Rizieq pun menganggap jaksa penuntut umum telah memposisikan kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) lebih berat dari kasus tindak pidana korupsi.
"Dan juga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara & Penyidik KPK, Novel Baswedan, pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara," kata Rizieq.[CNN Indonesia]