kip lhok
Beranda / Berita / Presiden Jokowi Tetapkan Syarat Penerima Vaksin Booster

Presiden Jokowi Tetapkan Syarat Penerima Vaksin Booster

Selasa, 11 Januari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo. [Foto: REUTERS/Willy Kurniawan]

DIALEKSIS.COM |  Jakarta  - Presiden Joko Widodo menetapkan booster vaksin Covid-19 diberikan secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menerapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk menerima suntikan dosis ketiga tersebut. 

Jokowi mengatakan peserta vaksinasi booster harus telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Penyuntikan booster dilakukan dengan jeda setengah tahun dari suntikan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi dalam siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1).

Penyuntikan booster vaksin Covid-19 akan dimulai Rabu (12/1). Pemerintah memprioritaskan penyuntikan bagi lansia dan kelompok rentan.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan booster vaksin Covid-19 penting untuk meningkatkan kekebalan terhadap virus Corona. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan suntikan ketiga vaksin Covid-19 secara cuma-cuma.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi keselamatan rakyat adalah hal yang utama," ucap Jokowi.

Jokowi meminta masyarakat tidak lengah setelah mendapat booster vaksin Covid-19. Dia menyampaikan protokol kesehatan dan booster vaksin Covid-19 harus saling melengkapi.

"Saya ingatkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak," tuturnya. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda