PPKM Diperpanjang, Nadiem: Mahasiswa dan Pelajar Harus Sabar
Font: Ukuran: - +
ILUSTRASI. Pada Juli 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka belajar tatap muka. [Foto: ANTARA/Galih Pradipta/wsj]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud-Ristek) Nadiem Makarim meminta para pelajar dan mahasiswa untuk terus bersabar karena sekolah tak kunjung dibuka dampak pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Nadiem mengatakan dirinya sangat paham bagaimana sulitnya insan pendidikan Indonesia yang selama hampir 1,5 tahun lebih ini menjalani pembelajaran jarak jauh atau belajar online.
“Saya berharap teman-teman yang masih harus sekolah atau kuliah daring untuk tetap semangat dan bersabar,” kata Nadiem dalam acara Simposium Merdeka Belajar, Kamis (12/8/2021).
Nadiem juga mengapresiasi para mahasiswa yang mau bergabung dengan program Kampus Merdeka, membantu para pelajar untuk beradaptasi dengan belajar online di daerahnya masing-masing.
“Program kampus mengajar telah mengirimkan 17 ribu mahasiswa pada angkatan pertama, untuk angkatan kedua kami akan memberangkatkan 22 ribu mahasiswa untuk membantu bapak ibu guru mengajar adik-adik SD dan SMP yang membutuhkan dukungan dan untuk mengejar ketertinggalan di masa pandemi,” ungkapnya.
Dia berpesan agar pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas yang diperbolehkan di daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2 untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
“Yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas untuk selalu patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas di daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, meski lonjakan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mereda.
Hal itu diatur dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
PTM Terbatas harus diselenggarakan dengan hati-hati mengikuti panduan yang tertuang dalam Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Kapasitas orang maksimal untuk buka sekolah dibatasi maksimal 50 persen.
Kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen, dengan penerapan protokol jaga jarak harus diatur minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk daerah yang berstatus PPKM Level 4 wajib menutup sekolah dan belajar online dari rumah. [suara.com]