kip lhok
Beranda / Berita / Polri Terapkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Polri Terapkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Selasa, 04 Juni 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah kini mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK. Foto: Repro mobilitas.id



DIALEKSIS.COM Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan aturan baru terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM B, dan SIM C. Pemohon SIM akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024, di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Uji coba implementasi akan dilakukan di 7 wilayah kepolisian daerah, meliputi Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelas AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, dengan tujuan meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan dukungannya terhadap ketentuan tersebut. "Semoga uji coba di tujuh daerah ini dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ujar David.

David juga menegaskan bahwa selama tahap uji coba, pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat langsung mengaktifkan kepesertaannya melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

Saat ini, tercatat sekitar 63 juta masyarakat dari total 270,4 juta peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif dan memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda