Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Covid di Papua untuk Pilkada
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Papua menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Memberamo Raya berinisial SR yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp3,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan SR diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan Pilkada 2020 lalu dan urusan pribadi.
"Sudah ditahan sejak 20 Mei 2021. Rp1,2 miliar untuk Pilkada dan sisanya untuk keperluan pribadi," kata Ricko kepada wartawan, Selasa (1/6).
Ricko menerangkan, dugaan korupsi itu terungkap dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian dilanjutkan kepada penyidik kepolisian.
Atas kasus tersebut, SR dijerat Pasal 2,3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polri menyatakan ada 127 kasus-kasus berkaitan dengan dana bansos Covid-19 yang ditindak oleh Korps Bhayangkara dalam 100 hari masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
Diketahui, dana bansos tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) warga yang terdampak pandemi Covid-19.
"Data yang ada bahwa dari kegiatan pemulihan ekonomi nasional, ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, Senin (17/4).
Dana program PEN sendiri merupakan anggaran yang digelontorkan pemerintah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat realisasi dana tersebut telah mencapai Rp172,35 triliun atau 24,6 persen per 11 Mei 2021.
Capaian itu naik dari realisasi per 16 April lalu sebesar Rp134,07 triliun atau 19,2 persen dari total pagu Rp699,43 triliun.[CNN Indonesia]