DIALEKSIS.COM | Redelong - Satan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 30 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Panji Mulia I, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KI (27), FM (18), dan TA (18). Ketiganya berstatus pelajar/ mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
7 (tujuh) paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2 gram,
2 (dua) unit handphone merk Realme, Uang tunai sebesar Rp 300.000,
1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca pirex,
1 (satu) buah kaca pirex,
1 (satu) buah pipet, dan
1 (satu) buah jaket warna hitam.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Ketiganya diamankan saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut," ujar AKP Roby, Kamis (1/5/2025).