Polisi Tangkap Dua Youtuber Promosikan Judi Online Dikendalikan Bandar dari Thailand
Font: Ukuran: - +
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan dari penyidikan terhadap dua Youtuber yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi usai mempromosikan judi daring atau online, mereka dikendalikan oleh bandar judi di luar negeri.
"Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU, 32, warga Brebes, Jateng dan S, 18, warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand." kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Yanto, tersangka mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online tersebut. Namun dari keterangan mereka bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand.
Pada kasus ini S yang merupakan seorang perempuan bertugas untuk melakukan siaran langsung di saluran Youtube miliknya yakni "KokoSlotGacor", di mana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu setiap tiga jam sekali selama livestreaming.
Semenatara untuk FU bertugas menyediakan berbagai peralatan untuk membuat siaran langsung di Youtube. Adapun situs judi online yang dipromosikan tersangka adalah "Pendekar 138".
"Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu," tambahnya.
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Sabtu malam, 26 Agustus berkat informasi warga yang memberikan info melalui saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.