kip lhok
Beranda / Berita / Polisi Tahan Direktur CV Bireuen Vasion

Polisi Tahan Direktur CV Bireuen Vasion

Kamis, 25 Juli 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur CV Bireuen Vision saat diperiksa kesehatan sebelum penahanan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. [FOTO: Fajrizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menahan Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES (43) di Mapolres setempat.  

"Terhitung pukul 23.30 WIB, Rabu (24/7/2019) malam, tersangka korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, Kamis (25/7/2019) kepada Dialeksis.com.

Indra menambahkan, sebelum penahanan, pihaknya memeriksa kesehatan ES untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dapat menjalani penahanan.

Untuk diketahui, ES merupakan salah satu rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan atau penyaluran bantuan ternak bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp 14,5 miliar.

Indra menambahkan, atas perbuatannya, ES terancam hukuman ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(faj)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda