Polisi Geledah Rutan Takengon, Sejumlah Telepon Seluler Ditemukan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Takengon - Sejumlah personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, melakukan pengeledahan di sejumah ruang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Takengon.
Kabag Ops Polres Aceh Tengah Kompol Ediyaksa, mengatakan, pengeledahan tersebut, dilakukan berdasarkan permintaan dari Kepala Rumah Tahanan Takengon, untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
“Pengeledahan ini dilakukan berdasarkan dari permintaan dari kepala rutan tersebut dan kami untuk membantu proses itu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba,” ujar Ediyaksa kepada dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Adiyaksa menambahkan, berdasarkan hasil pengeledahan itu, maka ditemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam, seperti telepon seluler, pisau kertas, kabel listrik, gunting.
“Pengeledahan tersebut dilakukan sebanyak 28 kamar dan secara umum dihuni oleh 28 dalam setiap ruangannya. Barang-barang yang ditemukan itu kemudian disita dan juga ada yang dimusnahkan,” tutur Ediyaksa.
- 71 Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Awal Tahun 2021
- Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua MPU, Abu Daud Zamzami
- Dugaan Persekongkolan Lelang Tender di Aceh Tamiang, KPPU: Laporkan Segera
- Sinergitas TNI-Polri, Gagalkan Pengiriman 90 Kg Ganja Kering di Bandara SIM Aceh Besar