kip lhok
Beranda / Berita / PLN Terima PMN Rp 5 Triliun Tahun Ini

PLN Terima PMN Rp 5 Triliun Tahun Ini

Rabu, 18 Agustus 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memberikan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun kepada PT PLN (Persero) pada tahun ini.

Hal ini resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.83 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, juga 10 Agustus 2021.

Berdasarkan peraturan ini, penambahan PMN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, pada September 2020 lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan perseroan mengusulkan PMN 2021 sebesar Rp 20 triliun, namun perseroan hanya mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp 5 triliun.

Dia menjabarkan, dana PNM sebesar Rp 5 triliun ini akan dialokasikan untuk beberapa hal, antara lain untuk pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya listrik desa (Lisdes), pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan penunjang program listrik desa.

"Usulan PLN Rp 20 triliun, tapi dapat alokasi Rp 5 triliun. PMN tahun 2021 ini akan digunakan untuk belanja modal untuk transmisi dan distribusi, termasuk program Lisdes, penajaman di Sumatera dan Sulawesi. Untuk listrik desa Rp 1 triliun di Indonesia Timur," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (09/09/2020).

Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan PMN ini tidak hanya berdampak bagi PLN, namun ini juga akan berdampak pada pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, menurutnya dampaknya yaitu akan meningkatkan ketersediaan daya mampu dan reserve margin (cadangan listrik) untuk dapat meningkatkan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, bisa meningkatkan efek berganda (multiplier effect) melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, pajak, dan peningkatan ekonomi sektor riil, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Sementara untuk rencana PMN 2022, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengusulkan kepada DPR agar PLN bisa mendapatkan PMN sebesar Rp 8,23 triliun pada 2022.

"Karena ada penugasan kepada PLN, kami usulkan PMN untuk PLN Rp 8,2 triliun di 2022," tuturnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (08/07/2021).

Penugasan kepada PLN yang dimaksud tersebut antara lain berupa program pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan, membangun transmisi gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan untuk tahun pembangunan 2021-2022.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda