Beranda / Berita / PISPI Minta UU Tentang Landas Kontinen Direvisi, Ini Alasannya

PISPI Minta UU Tentang Landas Kontinen Direvisi, Ini Alasannya

Selasa, 02 Maret 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bidang Agro Maritim Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) Dwi Muhammad Dewadji mengatakan, Indonesia merupakan negera kepulauan (archipelago state) dengan rujukan Unclos 1982 dan UUD 1945 dengan tercatat lebih dari 17.505 pulau yang ada.

Hal ini merupakan potensi yang sangat luar biasa namun belum sepenuhnya dioptimalkan demi kesejahteraan, kemakmuran rakyat yang berlandaskan kepada keberlanjutannya.

"Dalam mengoptimalkan sumber daya alam tersebut maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian dari peraturan yang ada saat ini terutama UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia," kata Dwi Muhammad Dewadji kepada Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Persoalan IPAL Banda Aceh, Langkah Walikota Sudah Sangat Bijaksana

"Karena ratifikasi Unclos 1982 (Hukum Laut hasil konferensi PBB) yang telah dilakukan oleh Indonesia ternyata belum didukung dengan upaya secara signifikan di bidang lainnya untuk melindungi sumber daya terutama diperairan nasional, serta mengikuti perkembangan hukum laut internasional yang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi," tambahnya.

Diketahui, landas kontinen (continental shelf) merupakan dasar laut yang dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. 

Selain itu, lanjutnya, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan beberapa UU terkait kelautan dan perikanan seperti UU No. 27 tahun 2007 Jo. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wililayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 31/2004 Jo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan yang terakhir adalah UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca juga: Tahun Ini BPS Sebut Produksi Beras Berpotensi Naik Tajam

"Dengan UU tersebut maka RUU Landas Kontinen ini sangat erat berhubungan dengan pengelolaan wilayah kelautan dan perikanan, sumber daya ikan (SDI), pengelolaan pesisir yang mana banyak bersinggungan dengan batas wilayah negara Indonesia serta pengelolaan bagi pelaku utama perikanan yakni nelayan," jelas Dwi Muhammad Dewadji.

"Revisi UU Landas Kontinen akan menjadi banyak irisan baik di bidang pertambangan, kabel bawah laut, gas alam bawah laut yang mana semua itu akan mempengaruhi alur kapal penangkapan ikan nelayan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda