kip lhok
Beranda / Berita / PISPI Dukung Kebijakan Larang Ekspor Benur: KKP Harus Dampingi Nelayan

PISPI Dukung Kebijakan Larang Ekspor Benur: KKP Harus Dampingi Nelayan

Senin, 01 Maret 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Ketua Bidang Agro Maritim Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) Dwi Muhammad Dewadji. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan melarang ekspor bening benih lobster (BBL) secara permanen.

Ketua Bidang Agro Maritim Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) Dwi Muhammad Dewadji menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan KKP tersebut.

"Menurut saya hal ini dirasa cukup baik dan merupakan tindaklanjut dari polemik kasus yang menimpa pucuk pimpinan KKP pada November 2020 lalu yang mana saat ini masih berproses di lembaga KPK," kata Dwi Muhammad Dewadji kepada Dialeksis.com, Senin (1/3/2021).

Namun, lanjutnya, pemerintah perlu memperhatikan juga bagaimana nasib dari nelayan penangkap benur lobster yang dalam katagori sebagai nelayan kecil atau nelayan tradisional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dimana nelayan kecil ataupun nelayan tradisional hanya melakukan penangkapan untuk kebutuhan sehari-harinya (one day fishing).

"Mereka merupakan salah satu sasaran utama yang perlu pembinaan serta pendampingan berupa kegiatan dari KKP, sehingga kehidupannya tidak bergantung kepada menangkap benur lobster, diperlukan juga dari sisi program untuk meningkatkan kesejateraannya," pungkas Ketua Bidang Agro Maritim.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda