Pilkada Dipercepat, KPU: Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, tiga bulan, dari jadwal semula 27 November 2023 ke bulan September, tak membuat penghitungan suara Pileg 2024 dipercepat.
Sebagai informasi, pencalonan kepala daerah mirip pencalonan presiden, kandidat hanya bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pileg sebelumnya. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil Pemilu 2024, di dalamnya termasuk hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota, paling lama ditetapkan 35 hari sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Itu jatuhnya kira-kira 20 Maret. Sehingga, 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," kata Hasyim kepada wartawan.
Sementara itu, pencalonan pada Pilkada 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, dengan coblosan maju ke September, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.
"Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," lanjut Hasyim.
Ia mengaku tak khawatir soal sengketa hasil pileg yang mungkin timbul, membuat penetapan hasil pileg molor dan berakibat pada molornya jadwal pencalonan kepala daerah.
"Pengalanan pada 2018 itu, sengketa untuk (hasil pileg) DPR dan DPRD hampir sebagian besar adalah sengketa antarcalon, bukan antarpartai, jadi antarcalon di internal partai pada dapil yang sama," jelas Hasyim.
"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," pungkasnya.
Sebagai informasi, rencana percepatan Pilkada 2024 ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemaparannya, kepastian hukum soal "syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pileg sebelumnya" menjadi salah salah satu isu yang disoroti Tito untuk diakomodir di dalam perppu, sehubungan dengan potensi bentrokan tahapan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024 yang dipercepat.