kip lhok
Beranda / Berita / Pilkada 2020 Usai, KPU Langsung Hadapi 28 Gugatan Sengketa

Pilkada 2020 Usai, KPU Langsung Hadapi 28 Gugatan Sengketa

Jum`at, 18 Desember 2020 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: jabarekspres.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menghadapi 28 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota. Sengketa akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020). 

"Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali," kata Hasyim.

Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Minggu (20/12/2020).

Hasyim menyampaikan KPU RI mengambil alih persiapan jawaban dalam setiap sengketa. Sementara KPU daerah ditugaskan untuk menyiapkan kuasa hukum.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 memberi ruang bagi pihak yang tak puas dengan hasil pilkada untuk menempuh jalur hukum. Mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.

KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada.

Berikut daftar 28 daerah yang melakukan gugatan sengketa:

1. Lampung Tengah, Lampung

2. Kaimana, Papua Barat

3. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan

4. Bulukumba, Sulawesi Selatan

5. Karo, Sumatera Utara

6. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

7. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

8. Halmahera Selatan, Maluku Utara

9. Banggai, Sulawesi Tengah

10. Pulau Takiabu, Maluku Utara

11. Sekadau, Kalimantan Barat

12. Tidore Kepulauan, Maluku Utara

13. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 

14. Pangandaran, Jawa Barat

15. PALI, Sumatera Selatan

16. Raja Ampat, Papua Barat

17. Belu, Nusa Tenggara Timur

18. Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur

19. Rembang, Jawa Tengah

20. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

21. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

22. Lingga, Kepulauan Riau

23. Magelang, Jawa Tengah 

24. Malaka, Nusa Tenggara Timur

25. Bandar Lampung, Lampung

26. Halmahera Timur, Maluku Utara

27. Pohuwato, Gorontalo.(CNNInd)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda