Beranda / Berita / Peredaran Sabu dan Ganja Digagalkan, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Peredaran Sabu dan Ganja Digagalkan, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Jum`at, 01 September 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jawa Barat - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Para tersangka merupakan kurir narkoba yang diedarkan di empat wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Karawang.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, AKBP Herry Affandi mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut dilakukan berdasarkan empat laporan dari masyarakat. Kasus tersebut diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. 

"Dua pekan Agustus kita telah berhasil mengungkap empat laporan dengan jumlah tersangka 5 orang, satu orang tersangka di antaranya adalah perempuan. Mereka berinsial CI, DR, TK, EA, dan NR," ucap Herry di Mapolda Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).

Herry mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan ganja 2 kg. Para tersangka berperan sebagai kurir sabu dan ganja dengan modus tempel. 

"Mereka mengedarkan sabu dan ganja di 4 wilayah di Jawa Barat, yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Karawang, dan Sukabumi," kata dia.

Sementara itu, lanjut Herry, dua orang tersangka di antaranya merupakan seorang bapak dan anak yang berkerja sebagai kurir narkoba. Mereka juga melakukan peredaran di empat wilayah tersebut di Jawa Barat. 

"Kita menangkap seorang bapak inisial DR dan anak perempuan TK. Kedua orang ini berperan sebagai kurir atau kita sebut tukang tempel," ucap dia.

Herry mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara DR dan TK melakukan perkerjaan sebagai kurir selama 4 bulan. Dari pengakuan keduanya, mereka terpaksa menjadi kurir sabu dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Pengakuan dari mereka baru 4 bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Pendistribusiannya untuk 4 daerah tersebut," jelas dia. 

Akibat perbuatannya, kata Herry, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. 

"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 miliar," kata dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda