Beranda / Berita / Peredaran Ganja Dikemas Dalam Kue Kering Diamankan

Peredaran Ganja Dikemas Dalam Kue Kering Diamankan

Senin, 24 Juli 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Balikpapan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap peredaran ganja yang dikemas ke dalam kue kering. 

"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, di Balikpapan, Minggu (23/7/2023).

Barang haram tersebut ditemukan bersama pemiliknya, warga asal Medan, Sumatra Utara, berinisial DO.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan. BNNK kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyita paket yang dicurigai. Di dalam paket itu terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil. 

"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering yang mengandung ganja seberat 301 gram," jelas Risnoto. 

Paket itu memiliki tujuan yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.

"BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan. Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya. Namun, saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi. Itu HP si DO," ungkapnya. 

DO pun tidak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali. Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1. 

Diyakini dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan. Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda