Pemerintah Tawarkan Korban Peristiwa 1965 Pulang ke Tanah Air
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menawarkan para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu di Belanda, pulang ke Indonesia. Pemerintah akan memberi kemudahan.
Ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berdialog dengan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas dan korban pelanggaran HAM berat di luar negeri. Dialog berlangsung di Kedutaan Besar Ri di Den Haag, Belanda.
Mahfud mengaku bertemu langsung dengan orang-orang yang pada awal tahun 60-an disekolahkan Soekarno melalui negara. Ketika pemerintahan berganti, paspor orang-orang itu dicabut sampai sekarang.
"Kami datang untuk menawarkan hak-hak kewarganegaraan pada mereka. Hak politik sudah dilakukan, yang sisa sepuh-sepuh ada di sini kita coba dekati, anda punya hak dan hak itu boleh dipakai," papar Mahfud, Minggu (27/8/2023).
Mahfud menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres ini memberi tekanan penyelesaian pada korban, bukan pada pelaku.
Merespons hal itu, sejumlah korban menyampaikan beberapa keinginan, antara lain bisa kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah juga diminta melaksanakan pembaruan pelajaran HAM di sekolah, sebab para eksil merasa masih ada stigmatisasi yang melekat pada mereka.
"Harapan saya penyelesaian masalah HAM berat bisa sesuai janji pemerintah ada usaha menyelesaikan pelanggaran HAM berat adil, independen dan tuntas. Tidak terikat pada pihak-pihak tertentu, titik berat kita pada kebenaran dan sumbernya pada pembeberan kebenaran," ujar Sungkono, salah satu korban Peristiwa 65’ yang kini bermukim di Amsterdam, Belanda.
Visa Khusus untuk Pulang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah memberikan visa khusus bagi korban Peristiwa 65’ di luar negeri, untuk pulang ke Indonesia. Kemudahan itu berupa visa multiple entry (izin masuk berkali-kali) ke Indonesia dalam waktu 60 hari diperpanjang. Selain itu, pemerintah bisa memberikan izin tinggal terbatas (Itas) selama 5 tahun.
"Saya sebagai Menteri kalau Bapak-Ibu ingin kembali ke Indonesia, apakah sementara? Apakah mau beberapa waktu? Apakah 5 sampai 6 tahun? Kami akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada Bapak-Ibu dengan PNBP (pajak) nol," ujar Yasonna.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) para korban Peristiwa 65’ yang berada di luar negeri tidak dikenakan biaya untuk urusan keimigrasian apabila ingin ke Indonesia. Mengenai harapan sejumlah eksil yang berniat mendapatkan kembali kewarganegaraanya, Yasonna menjelaskan itu belum bisa dilakukan sejauh aturan perundang-undangannya belum direvisi.
- Oknum Tim Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal, Koalisi NGO HAM: Harus Diproses Hukum dan Terbuka
- SEMMI Desak Panglima TNI Pecat Oknum Tim Paspampres yang Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
- Pesona Warung Bang Ari di Jakarta, Miliki Menu Khas dengan Nuansa Keacehan
- Penganiayaan Imam Masykur, Munawar Liza: Ini Pelanggran HAM Berat, Presiden Jokowi Harus Sikapi