Pemerintah Kaji Cuti Bersama Lebaran Jadi 6 Hari
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi: MERDEKA.COM
DIALEKSIS.COM, Jakarta- Rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018) memutuskan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni dari tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018.
Diketahui, Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
"Pemerintah sudah merencanakan tanggal 13-14 dan 18-19 cuti bersama. Tapi dalam ratas tadi, Kapolri mengusulkan cuti bersamanya ditambah di tanggal 11 dan 12," ujar Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, usai rapat terbatas.
Meski demikian, usul tersebut belum disetujui. Sejumlah kementerian masih mengkaji usul tersebut.
Salah satu hal yang akan jadi pertimbangan, yakni kerentanan pegawai negeri sipil bolos pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
Selain itu, jika cuti bersama ditetapkan enam hari, dipastikan akan memudahkan manajemen lalu lintas arus mudik Lebaran. (KOMPAS.COM)