Beranda / Berita / Pembunuhan Pemred Media di Siantar Libatkan Prajurit TNI

Pembunuhan Pemred Media di Siantar Libatkan Prajurit TNI

Jum`at, 25 Juni 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Kota Pematangsiantar, Sumut, Mara Salem Harahap alias Marsal (46).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, mengatakan tersangka yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan Y. Sementara A (31) oknum prajurit TNI belum ditetapkan statusnya.

"A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas," kata Irjen RZ Panca Putra, Kamis (24/6).

Menurut Panca pembunuhan itu dilatarbelakangi karena S sakit hati kepada Mara Salem yang kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya.

Kemudian, pada Mei 2021, dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut.

Di sana S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Kemudian mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.

Selanjutnya pada Jumat (17/6/2021) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung. Di sana, korban Mara Salem biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.

Dua jam berselang, korban baru tiba di kedai tuak tersebut. Lalu setelah minum tuak, Mara Salem sempat singgah ke salah satu hotel di Simalungun. Di sisi lain A dan Y terus mencari keberadaan korban.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah Mara Salem di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena Mara Salem belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah.

Saat itulah, A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. Setelah berpapasan dengan mobil korban, mereka mengejar dan berusaha mendahului mobil korban.

Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.

Selanjutnya, warga setempat menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam mobilnya. Warga lantas membawa korban ke RS Vita Insani. Akan tetapi korban sudah tak bernyawa.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kasus ini masih dalam pendalaman," beber Panca.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda