PBNU Tegaskan 11 Organisasi Ini Tidak Termasuk Struktur Resmi NU
Font: Ukuran: - +
Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta. Foto: Dok. NU Online)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan aturan baru terkait posisi perangkat perkumpulan NU. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025, yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.
“PBNU menghormati hak setiap individu atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, tidak semua orang berhak mendirikan perkumpulan atau organisasi yang mengatasnamakan, mengaku, atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama,” demikian kutipan isi SE tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh tingkatan struktur organisasi NU yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Surat edaran ini muncul karena banyak entitas yang mengatasnamakan NU secara masif, menggelar kegiatan, dan bahkan memiliki akta pendirian yang mengklaim sebagai bagian dari NU. Beberapa di antaranya bahkan berlokasi di Kramat Raya. Hal ini yang mendorong diterbitkannya surat edaran tersebut,” ujar Nur Hidayat seperti dilansir NU Online, Sabtu (25/1/2025).
Nur Hidayat menambahkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari agenda Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dalam memperkuat konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Ketua Umum selalu menekankan pentingnya struktur organisasi NU yang solid dan koheren. Surat edaran ini merupakan langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Nur Hidayat berharap SE ini dapat dipahami oleh pihak-pihak di luar NU agar tidak melakukan tindakan yang melampaui tanggung jawab PBNU.
“Ada entitas seperti Himpunan Advokat NU yang bekerja sama dengan pihak eksternal, termasuk kementerian, dan membawa label NU tanpa koordinasi. Ini menjadi catatan penting bagi PBNU,” jelasnya.
PBNU juga merilis daftar entitas yang mengaku bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama tetapi dinyatakan bukan bagian dari struktur resmi NU. Berikut daftarnya:
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam AD/ART NU.
PBNU menegaskan pentingnya kejelasan struktur organisasi untuk menjaga soliditas dan konsistensi dalam melaksanakan visi dan misi NU. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perangkat NU dapat lebih terorganisir dan terhindar dari klaim sepihak yang tidak bertanggung jawab.