Partai Prima Tuding KPU Tak Profesional dan Upaya Penjegalan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai adanya dugaan upaya penjegalan yang dilakukan oleh partai politik besar dalam proses verifikasi faktual perbaikan yang sedang berlangsung saat ini.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, mengungkapkan bahwa terdapat empat poin masalah yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Agus Jabo Priyono, dalam proses verifikasi faktual perbaikan yang seharusnya berlangsung dengan transparansi dan keadilan, Prima telah menemui sejumlah kendala yang mengarah pada dugaan adanya upaya penjegalan yang dilakukan oleh partai politik besar.
Dia mengungkapkan bahwa ada empat poin masalah yang menjadi perhatian utama partainya.
“Terasa sekali usaha-usaha penjegalan terhadap Partai Prima itu ada, terasa sekali,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
“Ada persoalan politik, di mana kita sudah bisa menyimpulkan salah satu indikatornya adalah di RDP Komisi II bagaimana kemudian di Komisi II wakil-wakil rakyat yang latar belakangnya adalah partai-partai politik besar itu tidak memahami demokrasi, tidak menghargai demokrasi dan menginginkan supaya kemudian Prima tidak ikut pemilu 2024,” tambah dia.
Agus menyebut upaya penjegalan juga dirasakan oleh pengurus Prima di daerah yang sedang melakukan verifikasi faktual. Salah satu contohnya adalah intimidasi terhadap jajaran pengurus Prima di daerah.
“Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota PRIMA dalam verifikasi faktual,” ujar dia.
Selain itu, Agus menyebut ada tindakan tidak profesional dari verifikator KPU dalam proses verifikasi faktual yang membuat kerugian terhadap partai Prima.
KPU dianggap tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
“Verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan,” ungkapnya.
“KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024,” imbuh dia.
Setelah merasa mengalami kerugian tersebut, Agus menyebut pihaknya tidak akan berhenti begitu saja. Ia memastikan akan menempuh jalur-jalur hukum bila pada saat rekapitulasi penetapan parpolnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Agus akan mengajukan kasasi atas diterimanya banding yang diajukan oleh KPU kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“kita akan melakukan kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke dkpp ataupun kita lagi mempertimbangkan langkah hukum yang lain agar hak politik kita dikembalikan,” kata dia.
“(Dan) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandasnya.
Sebelumnya, Prima menang dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang menimbulkan kerugian kepada Prima.
Namun KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasil banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi yang menghasilkan putusan PN Jakpus tersebut tidak berkekuatan hukum tetap lagi.