Partai Demokrat Seluruh Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan, Minta MA Tolak Kubu Moeldoko
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Demokrat menggelar aksi solidaritas pasca Apel Pimpinan Nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum AHY. Pada aksi tersebut, para Ketua DPD dan DPC dari Partai Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP), membenarkan bahwa para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia telah bergerak menuju pengadilan di daerah masing-masing sejak kemarin, Senin (3/4/2023). Surat permohonan yang mereka antarkan ke pengadilan negeri tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 3/03/2023), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY.
- Terbukti Jual Beli Kulit Harimau, Ahmadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Manusia Gagal Memaknai Hidup Sebagai Khalifah, Kerusakan Alam Makin Tak Terbendung
- Inflasi Terkendali Baik, Pemerintah Tetap Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran 2023
- Kunjungi BMA, FEBI IAIN Cot Kala Langsa Berkonsultasi Manajemen Zakat dan Wakaf