kip lhok
Beranda / Berita / PAKU ITE Minta Pemerintah Larang Pengguna Akun Anonim di Sosmed

PAKU ITE Minta Pemerintah Larang Pengguna Akun Anonim di Sosmed

Jum`at, 19 Februari 2021 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto Ilustrasi: Shutterstock


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) menyarankan pemerintah untuk mengundang sejumlah penyedia layanan media sosial untuk membatasi pembuatan akun sosial media di kalangan masyarakat.

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad meminta pemerintah untuk membuat kebijakan satu orang satu akun media sosial guna mengurangi ujaran kebencian di dunia maya.

Arsyad menilai ujaran kebencian di media sosial ini membuat gaduh dan dapat menjadi pemicu masyarakat untuk saling lapor dengan menggunakan UU ITE.

"Setiap orang harus hanya memiliki satu akun media sosial dan tidak boleh ada akun anonim-anonim. Karena orang-orang dengan akun anomim ini yang banyak melakukan ujaran kebencian," jelas Arsyad pada diskusi daring yang diadakan Peta ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

Maka, Arsyad meminta pemerintah untuk memberikan kebijakan tegas pada perusahaan penyedia layanan media sosial agar dapat melakukan pembatasan akun media sosial.

Arsyad menilai jika ada ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, penyedia layanan juga dikenai sanksi.

"Seharusnya yang dihukum dan diberi aturan ketat adalah perusahaan penyedia layanan media sosial ini. Masa Facebook dan Twitter tidak bisa mengidentifikasi, satu orang harus satu akun media sosial," katanya.

Sebagai informasi wacana revisi UU ITE yang digaungkan Presiden Joko Widodo juga direspon oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Johnny menjelaskan pemerintah tak hanya berencana menyusun pedoman interpretasi resmi, namun juga mengkaji kemungkinan revisi UU ini.

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," papar Johnny.

Johnny menyebut bahwa pemerintah akan membentuk dua tim resmi yakni tim pengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE, serta tim pengkaji revisi UU ITE.

Selain Kominfo, pedoman ini akan disusun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. [Kompas]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda