Mulai Hari Ini, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020
Font: Ukuran: - +
[Dok. 20detik]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 hari ini, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar.
Dikutip dari situs mkri.go.id, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB.
Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.
Selain kedua pilkada itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.
Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi.
Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat (29/1).
Sebelumnya, Ketua Anwar Usman mengungkapkan pihaknya sudah meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 per 18 Januari.
"Pada 18 Januari 2021 yang lalu, MK hanya meregistrasi sebanyak 132 permohonan. Awalnya ada 136, namun satu permohonan ditarik kembali, dan tiga permohonan ganda," kata Anwar dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1).
Anwar mencatat dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur. Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.
MK, lanjutnya, akan menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (26/1).
"Bagi MK, menangani hasil Pilkada sudah lebih dilakukan satu dasawarsa yang lalu. MK sudah punya pengalaman, namun kali ini berbeda. Ini kali pertama MK dilakukan di masa pandemi," kata Anwar.
Anwar menargetkan MK bisa memutus perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 paling lama 40 hari sejak gugatan diregistrasi.
"Paling lama 24 Maret 2021 seluruh perkara gugatan perselisihan Pilkada sudah diputus," tandasnya. (CNN Indonesia)