Mulai 2024 PNS dengan Kinerja Buruk dan Nakal Bakal Mudah Dipecat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelak bukan lagi menjadi jabatan yang 'sakti', mengingat banyaknya anggapan bahwa golongan ini sulit dipecat saat tersandung kasus hukum.
Untuk menetapkan kebijakan ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan PP yang sedang digodok pemerintah memuat sejumlah syarat pemecatan ASN. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung dan berjalan tahun depan.
Pertama, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," tegas Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip Senin(20/11/2023).
Kedua, PP akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.
"Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Anas.
Kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, dia berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," ungkapnya.
Saat ini, pemerintah menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.