kip lhok
Beranda / Berita / MUI Sebut Fatwa Golput Haram pada Pemilu 2024: Tidak Tanggung Jawab pada Masa Depan Bangsa

MUI Sebut Fatwa Golput Haram pada Pemilu 2024: Tidak Tanggung Jawab pada Masa Depan Bangsa

Senin, 18 Desember 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -Pesta demokrasi tak terasa sebentar lagi, itu artinya kita diminta bersiap-siap secara matang untuk menentukan pilihan seorang pemimpin yang terbaik bagi masa depan Indonesia.

Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas soal sikap rakyat Indonesia yang lebih memilih golput dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sikap golput dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya haram. Hal tersebut lantaran, dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis saat ditemui usai peluncuran buku saku haji BPKH dan MUI dalam Hajj Expo 2023 bertajuk “Closer Partnership, Stronger Together in Sustainable Hajj Finance”, Jakarta.

Sebenarnya, keputusan adanya fatwa terkait golput ini sudah dikeluarkan menjelang Pemilu 2009 lalu. Mengutip unggahan dari akun Instagram @undercover.id, KH M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menjelaskan bahwa fatwa yang melarang golput dikeluarkan karena dianggap sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda