Beranda / Berita / Mudik Lokal Dilarang, yang Boleh Hanya Kegiatan Ini

Mudik Lokal Dilarang, yang Boleh Hanya Kegiatan Ini

Sabtu, 08 Mei 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melarang aktivitas 'mudik lokal' atau kunjungan ke kerabat atau keluarga di wilayah aglomerasi. Walaupun tidak ada penyekatan, aktivitas mobilitas masyarakat diimbau untuk ditahan agar sebagai upaya mencegah penularan Covid - 19.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan kegiatan mudik dilarang baik antar daerah maupun wilayah aglomerasi. Tapi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. Ada beberapa aktivitas yang diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tutur Adita dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).

Adita menjelaskan aktivitas esensial yang dimaksud antara lain, sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, dijelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Adapun 3 Provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50% dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25% kapasitasnya.

Dalam hal pengendalian transportasi Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi diwilayahnya secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, dijelaskan kenapa mudik lokal dilarang, karena mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh pemudik adalah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua. Sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid - 19 didominasi oleh lansia.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu:

• Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

• Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda