Menteri PANRB Perbolehkan ASN Tambah Cuti Saat Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
Font: Ukuran: - +
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memperbolehkan ASN menambah masa libur Lebaran 2023 dengan memanfaatkan hak cuti tahunan. Namun sesuai aturan, penambahan cuti ASN tersebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Azwar Anas menyatakan bahwa masa cuti bersama libur lebaran bagi ASN telah diatur. Namun, jika ada ASN yang ingin menambah masa libur lebaran diperbolehkan dengan mengambil hak cuti tahunan. ASN, harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengambil cuti tahun tersebut.
"Kalau itu sudah diatur seperti biasa. Kalau enggak masuk ya bisa ambil hak cuti tahunan," kata Azwar Anas di Surabaya, Selasa (11/4/2023).
ASN bakal dijatuhi sanksi jika tidak mengambil cuti tahun, namun membolos usai masa cuti bersama. Sanksi itu dapat bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga penindakan, tergantung berapa kali pelanggaran dilakukan.
"Nanti ada inspektorat bisa memberikan peringatan berapa kali ASN melanggar," tegasnya.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan cuti bersama ASN di masa libur Lebaran 2023 mulai 19 April hingga 25 April 2023. Jumlah cuti tahunan lebaran juga telah ditambah 1 hari untuk mengantisipasi penumpukan massa di masa puncak mudik lebaran.
- Alhamdulillah, Rp13,5 Miliar THR ASN Mulai Dicairkan Pemkab Gayo Lues
- ESDM Aceh Buka Stan Penukaran LPG bagi ASN, Catat Tanggal dan Lokasinya!
- Minimalisasi Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bersinergi dengan Seluruh Elemen Pemerintahan
- Transformasi Digital, ASN Kemenag Mulai 1 April Bisa Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat