kip lhok
Beranda / Berita / Mendes Upayakan Realisasi Usulan Dana Desa Jadi Rp 5 M

Mendes Upayakan Realisasi Usulan Dana Desa Jadi Rp 5 M

Selasa, 21 November 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah akan mengupayakan untuk mengabulkan usulan kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun.

Menurutnya, sebuah desa yang mandiri akan membutuhkan anggaran yang semakin besar. “Ya pastilah (akan diupayakan). Karena memang semakin desa itu mandiri, itu kebutuhan anggarannya semakin besar karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak,” kata Mendes Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, peningkatan anggaran dana desa dibutuhkan karena pertumbuhan ekonomi desa sudah menjadi prioritas. Selain itu juga diperlukan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM). Kedua hal itu dinilainya merupakan sektor prioritas dalam pembangunan bangsa. 

Nah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Nah ketika desa sudah mandiri, kecenderungan peningkatan infrastruktur itu sudah cukup. Paling hanya untuk pemeliharaan, penambahan-penambahan pada aspek-aspek tertentu,” jelas dia. 

Menurut Abdul Halim, pertumbuhan ekonomi sudah menjadi tuntutan desa mandiri karena untuk mensejahterakan masyarakatnya. Sedangkan peningkatan SDM dibutuhkan agar masyarakat desa bisa semakin berpotensi dalam menghadapi Indonesia emas. 

Usulan kenaikan anggaran dana desa itu pernah disampaikan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023). Presiden Jokowi pun disebut menyetujui usulan tersebut. 

“Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya Presiden setuju,” kata Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas di Kompleks Istana Kepresidenan.  

Namun penyaluran dana desa tersebut akan tetap menerapkan prinsip proporsional, yakni melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan juga luas wilayah, dan lain-lain. Diharapkan, penambahan anggaran dana desa tersebut dapat memajukan desa. “Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74 ribu desa,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda