kip lhok
Beranda / Berita / Mahfud MD: Parpol Terlibat Dalam Keputusan Soal KPK

Mahfud MD: Parpol Terlibat Dalam Keputusan Soal KPK

Senin, 07 Juni 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut keputusan apapun yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ada di tangan pemerintah, tetapi juga partai politik.

"Keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja, itu ada di DPR, ada di Partai, ada di civil society yang pecah juga. Civil society-nya kan pecah," kata Mahfud dalam tayangan dialog di akun YouTube Universitas Gadjah Mada yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (7/6).

Diakui Mahfud, sejak dulu KPK memang hendak dirobohkan melalui peraturan perundang-undangan. Bahkan saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tercatat ada 12 kali upaya perobohan lembaga itu.

"Saya sejak dulu pro KPK. sejak dulu. saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat UU. saya menangkan KPK terus," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut korupsi di Indonesia saat ini lebih marak terjadi dibandingkan era orde baru, atau di masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Korupsi saat ini bisa dilakukan siapa saja, bahkan hingga tingkat bupati.

Dahulu, di era Orde Baru, Mahfud mengatakan korupsi cenderung dilakukan terpusat. Namun saat ini, dengan embel-embel demokrasi, korupsi justru dilakukan oleh anggota DPR, Bupati, hingga Pejabat Daerah.

"Dulu (korupsi) terkoordinir, sekarang lihat ke DPR, korupsi sendiri, Mahkamah Agung, hakimnya korupsi sendiri, Mahkamah Konstitusi, Gubernur, Kepala Daerah, DPRD semua korupsi sendiri-sendiri," kata dia.

Saat ini, KPK tengah menjadi sorotan publik lantaran ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara. Beberapa di antara mereka ada yang akan diberhentikan karena dianggap sudah masuk kategori merah.

TWK sendiri dilakukan buntut dari revisi UU KPK yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2019 silam. Dalam UU KPK sebelumnya, pegawai tidak harus menjadi ASN.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda