Lembaga Rating Asing Sarankan Indonesia Lockdown
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lonjakan kasusCovid-19 besar pada beberapa hari terakhir membuat lembaga keuangan global khawatir dengan kondisi Indonesia. Beban kasus yang mencapai diatas 50 ribu ini telah membuat fasilitas kesehatan mulai over capacity dan suplai oksigen yang juga mulai menipis dan aktivitas ekonomi lumpuh oleh gelombang infeksi corona ini.
Kondisi yang cukup mengkhawatirkan ini membuat beberapa pihak menyarankan Indonesia untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown agar tidak berimbas semakin dalam untuk ekonomi Indonesia.
Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana menyebut bahwa penularan virus corona pada saat ini di Indonesia lebih parah dibandingkan penularan sebelumnya. Hal ini kemudian berdampak terhadap operasi ekonomi, mengingat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, menurut Vishrut, kebijakan pemerintah saat ini belum mampu mengontrol secara keseluruhan penyebaran infeksi. Oleh karenanya, ia berharap agar Indonesia mengambil kebijakan lain seperti Lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun 2020 silam.
"Kami berharap Indonesia tetap berpegang pada pendekatan yang ditargetkan untuk lockdown dan manajemen pandemi lainnya," jelas Vishrut seperti dikutip Sabtu (16/7/2021).
"Pendekatan selama tahun 2020 ini memungkinkan pengeluaran dan produksi bertahan dengan relatif baik terhadap pasar lain di kawasan ini," kata Vishrut melanjutkan.
Lebih lanjut, Vishrut menyebutkan bahwa dengan adanya gelombang infeksi baru ini, S&P Global Ratings memutuskan untuk merevisi perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menjadi 2,3% - 3,4%, padahal sebelumnya optimistis Indonesia bisa mencapai 4,4% pada tahun ini.
Pada PSBB tahun lalu, semua penahanan mobilitas masyarakat dilakukan beberapa kali, berlangsung pertama kali pada 10 April 2020 - 23 April 2020. Kemudian PSBB diberlakukan kembali di wilayah Jabodetabek pada 23 April - 22 Mei 2020 dan 24 Mei - 4 Juni 2020.
Sejumlah fasilitas umum pun ditutup, kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dari rumah, pembatasan transportasi, dan hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi selama PSBB.
Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.[CNBC Indonesia]