KUR Aceh Sektor Pertanian Rp 1,4 Triliun Rendah Serapan, Ini Saran Praktisi Muslahuddin Daud
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Praktisi pertanian, Muslahuddin Daud. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi pertanian, Muslahuddin Daud mengatakan, pemerintah harus segera mendorong perbankan di Aceh terutama Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk membuat sistem perbankan yang kompatibel sesuai pedoman umum penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) KUR.
Diketahui, dari kuota KUR sektor pertanian yang dialokasikan pusat untuk Aceh senilai Rp 1,4 triliun, hingga akhir Februari realiasasinya baru Rp 43 miliar. Rendah serapan anggaran dana KUR di Aceh akibat BRI Konvensional sebagai bank penyalur tidak lagi beroperasi dan butuh waktu untuk transisi pelayanan ke BSI.
"Penyesuaian sistem ini seiring dengan penerapan qanun LKS dimana sistem bagi hasil (mudharabah) dapat diterapkan dengan baik untuk konteks KUR," jelas Muslahuddin saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, lanjutnya, harus ada evaluasi sistem KUR dari tahun ke tahun terutama terkait kendala implementasi, misalnya sulitnya interaksi antara petani dan bank, kebutuhan collateral (agunan) yang dipermudah.
"Kemudian SDM perbankan harus diubah dari SDM dengan kemampuan KUR umum ke SDM KUR pertanian, karena pertanian mengharuskan memiliki pengetahuan yang komplit antara budidaya, mekanisasi, pemasaran produk dan kelembagaan petani," jelas Muslahuddin.
Praktisi pertanian itu melanjutkan, dalam mekanisme pelaksanaan seluruh hal yang menyangkut penunggakan kredit harus diantisipasi, misalnya ada jaminan asuransi, jaminan kontrak hasil, jaminan kontral saprotan, jaminan kontrak alat mesin pertanian atau alsintan.
"Kemudian memastikan sistem yang dibuat petani tidak menerima kredit dalam bentuk uang, tapi barang sesuai dengan rencana defenitif kebutuhan kelompok atau rencana kerja usaha setiap individu," pungkasnya.