KPU Ingatkan Pengajuan Sengketa DCT Hanya Tiga Hari
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan Anggota DPD hari ini, Jumat (3/11/2023). Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, partai politik ataupun calon yang gagal maju hanya bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu selama tiga hari kerja sejak penetapan DCT.
"Jadi para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan tanggal 6,7, dan 8 November 2023," kata Afif saat konferensi pers penetapan DCT di kantornya, Jakarta, Jumat (4/11/2023).
Afif menjelaskan, Bawaslu akan menyelesaikan gugatan tersebut dalam 12 hari kerja. Sebelum menyidangkan sengketa tersebut, Bawaslu terlebih dahulu akan memediasikan penggugat dengan KPU.
Dia berharap DCT yang ditetapkan KPU sudah sesuai prosedur dan semua syarat-syarat calon. Dia pun menyampaikan tidak ada gugatan sengketa yang muncul ketika KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR beberapa bulan lalu.
Adapun sengketa terkait penetapan DCS Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota jumlahnya kecil, tak sampai satu persen dari total caleg. Hari ini, KPU menetapkan 9.917 orang masuk DCT Anggota DPR Pemilu 2024. Terdiri atas 6.241 caleg laki-laki dan 3.676 perempuan.
KPU juga menetapkan 668 orang masuk DCT Anggota DPD. Jumlah tersebut terdiri atas laki 535 laki-laki dan 133 perempuan. Mereka tersebar di 38 dapil/provinsi. Pada saat bersamaan, KPU provinsi dan kabupaten/kota di kantor masing-masing menetapkan DCT Anggota DRPD provinsi dan kabupaten/kota.