KPU Ditegur Terkait Penggunaan Sirekap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Hari Rabu (28/2), Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memimpin rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di luar negeri. Foto:Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat sorotan dari sejumlah saksi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tingkat nasional.
Franditya Utomo, perwakilan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan kegagalan dalam memaknai Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.
"Apabila kita bandingkan dengan penggunaan Situng pada tahun 2019, ini kan sangat berbeda. Situng sebagai alat bantu memang betul, memang begitu adanya. Karena perlakuan KPU terhadap Situng ketika Situng bermasalah itu kembali ke manual ya kan," kata Franditya.
Ia menegaskan bahwa jika Sirekap merupakan alat bantu, seharusnya diperlakukan sama seperti Situng. Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah mengingatkan sebanyak tiga kali perihal tersebut.
"Bawaslu sudah mengingatkan, ini alat bantu loh, tiga kali dan masih dipakai. Saya pikir sudah layak direkomendasikan, tidak hanya saran perbaikan. Bawaslu sudah betul mengingatkan ini alat bantu sampai tiga kali. Saya pikir surat keempat seterusnya saya pikir sudah layak untuk penindakan, kenapa? Ya kita berada pada jalur yang enggak jelas, track apa sebenarnya yang kita lalui ini," ungkapnya.
Saksi dari kubu Ganjar juga menyuarakan keprihatinan terkait penggunaan Sirekap. Ia mempertanyakan perlunya sinkronisasi dan koreksi jika terdapat kesalahan pada Sirekap, terutama jika terdapat data manual yang dapat dijadikan acuan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C. Hasil Plano yang menjadi dasar dalam rekapitulasi bukanlah yang ada di dalam Sirekap.
"Dalam proses rekapitulasi nasional kali ini yang mana merekap perolehan suara di luar negeri, KPU juga melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN," ungkap Hasyim.
Dalam rapat pleno tersebut, selain dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari partai peserta Pemilu, juga turut dihadiri oleh Bawaslu. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.